Tahun 2021 Dana Desa Di Karawang Alami Kenaikan, Ini Jumlahnya

JABARNEWS | KARAWANG – Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 di Karawang mencapai Rp 349.344.485.000 untuk 297 desa. Jumlah ini ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 345.000.000.000

Meski ada peningkatan dana desa di tahun ini, tidak secara otomatis semua desa akan bertambah untuk dana desanya lantaran rincian dana desa ini dialokasikan secara merata dengan berdasarkan empat faktor yaitu alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Oleh karena pengalokasian dana desa untuk setiap desa akan berbeda-beda.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Agus Somantri menyebut, bisa jadi desa yang dulu mendapatkan dana alokasi formula tapi tahun ini tidak dapat dana alokasi tersebut.

Baca Juga:  Masuk dalam Kolong, Pengendara Motor di Binjai Tewas Dilindas Truk

“Jadi untuk dana desa ini ada yang naik dan ada yang turun, karena faktor penghitungnya berbeda-beda,” jelasnya, dilansir dari Radar Karawang, Selasa (9/3/2021).

Untuk tahun 2021, Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan mendapat dana desa paling besar dengan jumlah lebih dari Rp2,2 miliar, dan yang paling kecil yaitu Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek dengan jumlah lebih dari Rp800 juta.

Pencairan dana desa tahap satu atau sebanyak 40 persen ini sudah bisa diusulkan mulai minggu depan.

Dana desa tahap pertama ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi seperti dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberdayaan UMKM, pengembangan potensi desa melalui BUMDes.

Baca Juga:  Bupati Karawang: Bangunan Perlintasan Rel Kereta Sudah Disiapkan

Agus Somantri juga menyebut, dana desa tahap pertama juga dibolehkan untuk pengadaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades.

“Ada juga dana desa tahap pertama sebanyak delapan persen ini diperbolehkan untuk prokes pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Agus Somantri meminta, agar desa sesegera mungkin untuk mengusulkan pencairan dana desa tahap pertama ini sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Terutama untuk desa yang sedang melaksanakan pilkades.

“Untuk pencairan dana desa ini kita sudah sosialisasikan ke kecamatan dulu, tinggal kecamatan mensosialisasikannya ke desa, kita tunggu untuk pengusulannya,” ujarnya.

Pencairan dana desa untuk status Indeks Desa Membangun (IDM) reguler ini dibagi menjadi tiga tahap, untuk tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

Baca Juga:  Aksi Heroik Nenek Tua Taklukan Pelaku Begal hingga Kejebur Got

Kecuali desa dengan status IDM secara mandiri ini disalurkan dua tahapan, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Kemudian desa dengan status IDM mandiri itu terdapat empat desa yaitu Desa Duren, Desa Telagasari, Desa Kondangjaya, dan Desa Lemahabang.

Agus Somantri meminta dana desa ini harus diperuntukan sebagaimana mestinya dan harus secara swakelola alias tidak boleh melibatkan pihak ketiga.

“Setelah dilaksanakan segera dipertanggungjawabkan, agar bisa menerima dana desa tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Red)