Jhon Allen Marbun dan Marzuki Alie Bukan Kader, Pengamat: KLB Partai Demokrat Tidak Sah

JABARNEWS | JAKARTA – Pasca adanya pemecatan Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie selaku inisiator, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas.

Hal itu dikatakan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai Demokrat, sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat. Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul Fickar Hadjar seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/2021).

Terlebih kata Abdul, Marzuki Alie dkk melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga:  Ini Kronologi Ledakan Bom di Polsek Astanaanyar, Pelaku Sempat Acungkan Senjata Tajam

Gugatan itu tambah Abdul, sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki Alie dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.

“Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga:  Tingkatkan Fasilitas Pendidikan, Unisba Miliki Tiga Gedung Baru, Disini Lokasinya

“Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri, Selasa (9/3/2021).

Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut.

Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).

Tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan.

Baca Juga:  Dukung Larangan Mudik, Pemuda Muhammadiyah Jabar: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi

“Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham,” ucap Feri.

Sebelumnya, sejumlah kader senior Partai Demokrat yang baru saja dipecat mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/201). Mereka tak mau Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Lewat KLB itu, mereka mendapuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Mereka juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. (Red)