Bandar Narkoba di Pematang Siantar Ditangkap, Ini Kata Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang bandar narkoba, Simon (33) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ditangkap Satresnarkoba Polres Pematang Siantar, Selasa (9/3/2021) sore.

Selain tersangka, disita barang bukti 1 plastik berisi 20 paket narkoba jenis sabu, 1 plastik berisi 5 paket narkoba dengan berat Brutto 127,82 gram, 1 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat Brutto 300 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Baca Juga:  BPBD Kota Sukabumi Catat 667 Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Selam 2022, Kerugian Capai Rp7,67 Miliar

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka Simon atas informasi dari masyarakat adanya warga melintas di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar membawa narkoba.

“Polisi menghentikan seorang mencurigakan diduga tersangka mengendarai motor matic,” katanya.

Baca Juga:  Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Dari pengakuan tersangka, dia masih menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Atas pengakuan tersangka, polisi langsung bergerak menuju rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas berisi 2 bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu dan 1 bungkusan berisi daun ganja.

“Dari total narkoba yang ditemukan seberat 127,82 gram sabu dan 300 gram daun ganja serta 1 timbangan elektrik,” terang Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Generasi Muda Jabar Tingkatkan Kemampuan Literasi

Menurutnya, tersangka mengaku belum lama mengedarkan narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar, polisi masih melakukan pengembangan asal usul narkoba yang dimiliki tersangka Simon.

“Pengakuannya belum lama mengedarkan narkoba, masih kita kembangkan asal usul narkoba yang ditemukan dari tersangka,” bilangnya. (Ptr)