Bawa Narkoba Seberat 9 Kg, Dua Orang Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi

JABARNEWS | MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara ringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dari tersangka disita narkoba jenis sabu dengan berat 9 Kg, Selasa (9/3/2021).

Kedua tersangka yakni, Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Target Vaksinasi Kota Bandung Terlampaui, Yana: Ini Peran Semua Pihak

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut atas adanya informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

“Menindaklanjuti laporan itu, personil bergerak cepat menuju Kabupaten Batubara,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:  DPMPTSP Jabar: Kami Berwenang Untuk Mencabut Izin PT MSS

Dijelaskannya, tepatnya di Jalinsum KM 50, personil menghentikan laju sebuah mobil yang diduga membawa narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan 9 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 9 Kg dalam kemasan plastik teh hijau.

“Kedua tersangka dan barang bukti 9 Kg narkoba dibawa ke Mapolda Sumatera Utara,” ungkap Kombes Pol Hadi.

Baca Juga:  Nasdem Cirebon Penuhi Kriteria Verifikasi Faktual

Pengakuan tersangka, kata dia, narkoba jenis sabu yang mereka bawa didapat dari seorang warga berinisial AR. Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara masih melakukan pengembangan apakah ada jaringan lain terkait penangkapan narkoba 9 Kg.

“Masih dilakukan pengembangan terkait jaringan lain, sedangkan AR ditetapkan dengan status DPO,” bilangnya. (Ptr)