Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Bupati dan Wali Kota Segera Naikkan Status Damkar

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bupati dan wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi sebuah dinas khusus.

Peningkatan status merupakan amanat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.

Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 daerah yang memiliki dinas pemadam kebakaran. Daerah tersebut Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.

Baca Juga:  Panggil Pemilik Gundang Penyimpanan Bangkai Pesawat, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Lakukan Ini

Sementara daerah lain, masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas. “Sesuai permintaan pemerintah pusat para bupati dan wali kota untuk menaikkan status kelembagaan (damkar) menjadi dinas,” kata Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Gedung Bale Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan PKL "Bandel"

Menurutnya, arahan Mendagri penting ditindaklanjuti sebagai komitmen pemda melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman kebakaran dan ancaman lainnya. Seorang petugas pemadam bukan semata memadamkan api saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan meminimalkan risiko kebakaran, memetakan daerah rawan.

Selain itu petugas damkar juga dituntut mampu menyelesaikan kejadian luar biasa yang dekat masyarakat, seperti ular masuk rumah, serangan tawon, bahkan menyelamatkan hewan yang terjebak. Mengingat tugasnya yang penting, sudah selayaknya damkar naik status menjadi dinas.

Baca Juga:  DPRD Jabar dan BKKBN Bahas Percepatan Penurunan Stunting, Pergub Ini Diminta Dirubah

“Sudah jangan dijadikan alasan lagi para kepala daerah untuk tidak menaikkan status kelembagaan pemadam kebakaran menjadi dinas, demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri. (RNU)