JABARNEWS | JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mendapat dukungan berbagai pihak, karena penerapan pasal multitafsir di dalamnya kerap salah sasaran menjerat jurnalis dan media serta bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999,
Hal ini terungkap dalam Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang menghadirkan nara sumber dari berbagai bidang profesi ini digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021).
Anggota Komisi I DPR (BidangPengawasan Pelaksaan Undang-Undang,red), Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.
"Maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar," tegasnya.
Bahkan dia mengutip data pemindaian, terhadap kasus yang menjerat jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini, menjadi yang tertinggi.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Hal ini terungkap dalam Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang menghadirkan nara sumber dari berbagai bidang profesi ini digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:
Jadi Tuan Rumah HPN 2022, Pemprov Sultra Minta PWI Buat SK Penetapan Baru
Porwanas PWI 2021 Diputuskan Tetap Digelar, Dengan Prokes Ketat
Anggota Komisi I DPR (BidangPengawasan Pelaksaan Undang-Undang,red), Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.
"Maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar," tegasnya.
Bahkan dia mengutip data pemindaian, terhadap kasus yang menjerat jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini, menjadi yang tertinggi.
Halaman selanjutnya 1 2 3