Polres Cianjur Amankan 10 Unit Motor Hasil Curian Selama Operasi Jaran Lodaya

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur amankan barang bukti (BB) 10 motor curian dalam rangka Operasi Jaran Lodaya (OJL) 2021.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, 10 sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Motor hasil curian selama lebih dari tanggal 22 Februari 3 Maret 2021,” katanya, saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (12/3/2021) sore.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Lokasi Longsor Gunung Galunggung

Kapolres Cianjur mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil buruan Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021.

“Ya, diantaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujar AKBP Rifai kepada insan media.

Selama Operasi Jaran Lodaya, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu lima unit Beat Honda Beat, satu unit Yamaha Byson, dua unit Yamaha Mio, dua Unit Jupiter Z. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci.

Baca Juga:  Besok, Sosialisasi Gerakan Sadar LAPOR Digelar Di Kota Cirebon

“Hingga motor menyala lalu dibawa kabur,” ujar Kapolres Cianjur.

Selain keenam sepeda motor, masih terangnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.

Baca Juga:  Oded Imbau Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Warga Bandung

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal sembilan tahun,” ungkap.

Terakhir Kapolres menambahkan, dijerat Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan. “Itu ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)