Dipecat, Dua Mantan Warek UIN Jakarta Ajukan Banding Administratif ke Kemenag

JABARNEWS | BANDUNG – Dua orang Mantan Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan banding administratif ke Menteri Agama. Diketahui kedua Warek tersebut bernama Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A yang diberhentikan dari jabatannya.

Upaya banding administratif tersebut diajukan melalui melalui kuasa Hukum Mujahid A Latief. Dia mengaku telah mendatangi Kementerian Agama untuk menyerahkan banding administratif atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Mujahid, upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 76 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami sudah mendatangi kementerian agama mengajukan banding administratif atas klien kami, yaitu Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A, di mana kedua orang tersebut telah diberhentikan dari jabatannya selaku wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah,” kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:  Pengrajin Mebel Senang Adanya Program TMMD

“Ini adalah upaya perlawanan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN Jo. Pasal 76 UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi” jelas Mujahid melalui pesan surel pada hari jumat 12 Maret 2021,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mujahid mengungkapkan, tindakan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang memberhentikan kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum. Tetapi, sambung dia, patut diduga dilandasi alasan politik mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seorang guru besar UI.

“Dalam surat keputusan pemberhentian kliennya, disebutkan alasan pemberhentian keduanya yaitu, karena tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA 17/2014),” ungkapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Kita Sudah Mulai Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jabar

Mujahid menjelaskan, pemberhentian kliennya oleh rektor UIN Syarif Hidayatullah sama sekali tidak memenuhi salah satu dari 9 sebab seseorang diberhentikan dari jabatannya yang tercantum dalam Pasal 34 PMA 17/2014.

Dia menyebut, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Serta diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mujahid menganggap keputusan pemberhentian keduanya merupakan tindakan sewenang-wenang dan sangat fatal serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh di toleransi Menteri Agama RI. Untuk itu, dia meminta Menteri Agama untuk segera member hentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jambatannya sekaligus mengembalikan (memulihkan) jabatan kliennya sebagai Wakil Rektor.

Baca Juga:  Kegiatan 'Buka Berkah Ramadhan" Wali Kota Dimulai

“Apa yang dilakukan oleh Rektor UIN ini memberhentikan klien kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya dimana klien kami dianggap tidak bisa bekerja sama, padahal dalam dalam Pasal 34 PMA 17/2014, di mana di situ tercantum Sembilan kondisi orang bisa diberhentikan dari jabatannya tidak ada disebutkan tidak bisa bekerja sama,” jelasnya.

Mujahid memberi tenggat waktu 10 hari ke depan, apabila Kemenag tidak menjalankan wewenangnya. Maka dia berjanji akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu bisa dikatakan rektor UIN ini sewenang wenang dan sangat fatal dalam keputusannya dan ada indikasi pelanggaran hukum. Untuk itu sangat tetap jika menteri agama segera mencopotnya dan segera mengembalikan jabatan 2 wakil rektor yang diberhentikan itu, ini penting demi nama baik UIN Syarif Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia,” tutupnya. (Red)