Kabur Bawa Uang Titipan Beli Rumah, Warga Bekasi Ini Ditangkap di Sumsel

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang tersangka penggelapan berinisial SPW (30) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Cibeber, Resor Cianjur.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Irigasi RT 005/021, Pekayon Jaya, Bekasi itu ditangkap di kawasan Desa Rambang Dangku, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera selatan (Sumsel) setelah sebelumnya melarikan diri selama lebih kurang satu bulan.

Baca Juga:  Objek Wisata Curug Cibaliung Bogor, Surga Tersembunyi Bagi Traveller

Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono, mengatakan kejadian penggelapan itu berawal saat tersangka dipercaya oleh korban untuk melakukan pembayaran satu unit rumah.

“Saat itu korban menitipkan uang sebesar Rp50 juta rupiah dan meminjamkan sepeda motor kepada tersangka untuk membayarkan rumah,” kata Bambang, dilansir dari Dara.co.id, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga:  Meike Yolanda, Penyanyi Asal Yogyakarta dengan Lagunya 'Bertepuk Sebelah Tangan'

Namun, lanjut Bambang, uang puluhan juta dan satu unit sepeda motor yang dititipkan korban itu justru langsung dibawa kabur oleh tersangka.

“Setelah sempat melakukan pencarian tersangka tak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

“Tersangka kami tangkap di wilayah Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri selama satu bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Yuk Simak Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi Ala Dr. Saddam Ismail

Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Red)