Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Sebanyak 10 Unit Motor Diamankan

JABARNEWS | CIANJUR – Enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur. Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan para tersangka telah menjadi target sasaran polisi.

Rifai menyebutkan, para tersangka itu diciduk petugas dalam kurun waktu 22 Februari 2021-3 Maret 2021 lalu.

Baca Juga:  Pilihan Sekda Kota Bandung, Berlabuh Pada Asda Kota Cimahi

“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil buruan Satreskrim Polres Cianjur dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021. Sebanyak enam tersangka curanmor berhasil kami tangkap beserta 10 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka,” kata Rifai, dilansir dari Dara.co.id, Sabtu (13/3/2021).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Rifai, mereka telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung, Sejumlah Petugas Dishub, Satpol PP hingga Polisi Dikerahkan

“Di antaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Rifai, yaitu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.

“Selain mengamankan puluhan sepeda motor, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi,” ujarnya.

Baca Juga:  Usul Soal Pertambangan, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Galian Yang Tidak Berizin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun, dan pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (Red)