Ditjen GTK Minta Peserta Seleksi ASN PPPK Waspada Praktik Calo dan Penipuan

JABARNEWS | JAKARTA – Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Uji Coba PTM di Kota Bandung Terpaksa Dihentikan

Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.

Ditjen GTK Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Para Santri harus Ikuti Aturan Larangan Mudik

Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id. “Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK,” imbaunya.

Baca Juga:  Mendagri Anugerahi Aher Bintang Astha Brata Utama Pamong Praja

“Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tutupnya.

Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.

Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. (RNU)