Polrestabes Bandung Bekuk Dua Anggota Tim Prabu, Ini Faktanya

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua pria yang mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu.

Kedua pria yang merupakan anggota polisi gadungan itu berinisial SA (41) dan WS (31). Mereka merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai polisi.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Bandung, Senin (15/3/2021), mengatakan bahwa mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sampurasun Purwakarta, Mudahkan Informasi Pariwisata Purwakarta

Ketika mengincar korban, mereka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan.

“Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban,” kata Adanan Mangopang, seperti dilansir Antara.

Para korban, kata Adanan Mangopang, ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku justru membawa korban itu ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.

Setelah kendaraan korban dirampas, mereka meninggalkan korban di lokasi  itu.

Baca Juga:  Mendes Lepas 40 Peserta Benchmarking Batch II ke Tiongkok dan India

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan,” kata Adanan Mangopang.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, menurut dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Dollar Amerika Tekan Rupiah, Ekspor Keramik Plered Purwakarta Malah Meningkat

Ia mengatakan bahwa AS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama.

Akibat menjadi Tim Prabu gadungan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)