P3D Majalengka Buat Tim Khusus Telusuri Pemilik Kendaraan Mangkir Bayar Pajak

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan mengatakan pihaknya membuat tim khusus untuk menelusuri penyebab pemilik kendaraan mangkir membayar pajak.

“Tim penelusur tersebut beranggotakan 10 orang. Tim akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah warga yang tersebar di 26 kecamatan,” ujar Dwi, Selasa (16/3/2021).

Diketahui, saat ini di Kabupaten Majalengka ada sebanyak 20 ribu Kendaraan baik roda dua maupun roda empat belum membayar pajak, yang diantaranya termasuk golongan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Baca Juga:  Pengumuman! Warga Deli Serdang Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

“Target tahun 2021 ini yang akan ditelusuri oleh petugas sekitar 20 ribu kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” ujar Dwi

Dia menjelaskan, tim tersebut akan membawa surat dan nantinya selain menjadi peringatan kepada wajib pajak. Surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.

“Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Sepanjang 2021, Puluhan Investor Mulai Tertarik Berinvestasi

Selain itu, pihaknya juga dibekali surat tugas dan id card untuk menimbulkan kepercayaan dari para si pemilik kendaraan yang menunggak.

“Untuk kepercayaan masyarakat, para petugas selain ditekankan untuk menjaga protokol kesehatan, juga kita bekali dengan surat tugas dan id card pada saat melakukan penelusuran kepada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak,” jelas dia.

Masih kata Dwi, hingga saat ini jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, ada sekitar 19 persen dari potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Unpad Hentikan Program Pendidikan Dokter Gratis

Sedangkan, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Majalengka tahun 2021 ini sebesar Rp 155.917.955.500.

“Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian,” katanya.

Dwi menambahkan, ada juga Samsat Gendong, yakni petugas Samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak. (Red)