Sepanjang 2020, Jasa Raharja Purwakarta Salurkan Santunan Kecelakaan Lalin Sebesar Rp 24 Miliar

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta mencatat sepanjang tahun 2020 telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 24 miliar rupiah lebih untuk masyarakat wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Jadi, selama tahun 2020 ini kami menyerahkan santunan lebih dari Rp. 24 miliar rupiah untuk wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,” ucap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono, pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:  Bank bjb Bantu Korban Longsor Cimanggung Sumedang

Anung merinci, dari total santunan yang telah disalurkan Jasa Raharja Purwakarta kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 di dominasasi santunan meninggal dunia yaitu sebesar Rp.16.150.000.000.

“Kemudian, untuk santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp.7.795.469.563, santunan korban yang mengalami cacat tetap sebesar Rp.186.000.000 dan santunan penguburan sebesar Rp. 16.000.000,” jelasnya

Anung berpesan, kesadaran masyarakat akan lalu lintas perlu terus ditingkatkan. Batas kecepatan dalam menggunakan kendaraan harus dipatuhi dan dilaksanakan, penggunaan kendaraan bukan hanya cuma dimengerti tapi harus benar-benar dikuasai oleh pengendara nya.

Baca Juga:  Bea Cukai Jabar Musnahkan Sitaan Barang Bukti Hingga Miliaran

“Karena bukan hanya kita saja sebagai pemakai jalan, apabila terjadi kecelakaan bisa jadi orang lain ikut menjadi celaka karena kita,” ucapnya.

Anung berharap, kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan komitmen Jasa Raharja sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti melalui media sosial.

“Jasa Raharja memberikan pelayanan one stop service dengan berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai dengan budaya Pelayanan Jasa Raharja yaitu PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati),” tutur Anung.

Baca Juga:  Kebakaran Melanda Lahan Kawasan Bandara Kertajati

Perlu diketahui untuk besar santunan meninggal dunia maka Ahli Waris akan menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah, dan bagi korban yang mengalami luka-luka akan diberikan jaminan perawatan maksimal Rp. 20 Juta rupiah. (Gin)