Disperindag KBB Lakukan Sidak Tera Ulang UTTP Ratusan Pedagang di Pasar Batujajar

JABARNEWS | BANDUNG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat melakukan sidak tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) kepada ratusan pedagang, di Pasar Batujajar, Selasa (16/3/2021).

Kepala UPT Metrologi Legal KBB, Munafri Ferdiansyah Husnan menyatakan, tera ulang tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dari kenakalan para pedagang

Pihaknya, melakukan tera ulang secara rutin ke seluruh pasar tradisional Pemda KBB.

Tera ulang ini berdasarkan UU No 23 tahun 1981 tentang Pemerintah Daerah salah satunya tentang Pelimpahan Kewenangan. Kemudian dijabarkan dalam Perda No 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.

Baca Juga:  Belum Lama Dibuat, Instagram Ameena Hanna Nur Atta Sang Putri Aurel Hermansyah Banjiri Follower

“Setiap setahun sekali, kita lakukan tera ulang berkeliling pasar-pasar tradisional milik Pemda (KBB), bahkan pasar-pasar desa yang terjangkau oleh kita,” ujar Feri-panggilan akrab Munafri, dilansir dari Dara.co.id.

Tera ulang di Pasar Batujajar, merupakan kegiatan pertama sepanjang tahun 2021.

Selanjutnya, para petugas dari Metrologi Legal KBB ini akan berkeliling ke pasar-pasar lainnya seperti Pasar Panorama Lembang, Pasar Cililin, Pasar Curug Agung dan sejumlah pasar lainnya.

Baca Juga:  Update BMKG, Waspad Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Pada Malam hingga Dini Hari

Ia mengungkapkan, tera ulang yang dilakukan selama ini belum maksimal sebab keterbatasan personelnya. Hanya sekitar 50 persennya yang bisa tergarap dari pasar-pasar yang terjangkau.

Pada tahun 2019, pihaknya berhasil melakukan tera ulang hingga mencapai 90 persen. Tahun 2020, anjlok hanya bisa mencapai 30 persen.

Pandemi Covid-19, membuat aktivitas tera ulang pun terkendala. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, untuk memaksimalkan tera ulang ini secara jemput bola.

“Sementara barang mereka kita tera ulang, para pedagang kita pinjamkan sementara sebagai gantinya. Dengan demikian, mereka tetap bisa berjualan,” ujar Feri.

Baca Juga:  Soal Pembebasan Lahan Tol Cigatas, Muhammad Yusuf Minta Warga Hindari Calo Tanah

Untuk tera ulang ini, hanya dipungut retribusi antara Rp2.000-Rp4.000. Hal itu sesuai dengan Perbup No 30 tahun 2018 tentang Teknis Pelaksanaan Kemetrologian.

Pada prakteknya, Feri menyatakan masih banyak pedagang yang enggan membayar retribusi itu. Beruntung, pedagang lainnya ada yang membayar lebih sehingga subsidi silang.

“Dibayar atau tidak retribusi ini, yang jelas barang mereka harus ditera ulang,” ujarnya. (Red)