Ratusan Makam di Pemakaman Khusus COVID-19 TPU Cikadut Dibongkar

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 153 makam di pemakaman khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, dilakukan pembongkaran.

Pembongkaran makam dari jenazah yang dikuburkan dengan protokol COVID-19 itu dilakukan oleh pihak keluarga, setelah jenazah tersebut sebelumnya negatif COVID-19.

Per 14 Maret 2021, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol COVID-19 di TPU Cikadut.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan bahwa pemindahan jenazah dari TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung sangat dimungkinkan. 

Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris. Pemindahan makam jenazah dianggap sudah lumrah dilakukan. 

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah 36,5 M di KPU, Kejari Serdang Bedagai Tetapkan 3 Tersangka

Namun demikian, menurut Bambang, pada situasi pandemi COVID-19 ini maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” ucap Bambang, Selasa (16/3/2021).

Bambang menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dipastikan telah dipenuhi. 

Di antaranya ialah adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah tersebut telah negatif tidak terpapar COVID-19.

Baca Juga:  Akhir Masa Jabatan, Aher Resmikan Lima Masjid di Jawa Barat

“Kalau yang COVID-19 harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif COVID-19. Nah, kalau yang positif COVID-19 tidak boleh dipindahkan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru, apabila jenazah akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. 

“Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.

Bambang pun mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga:  Inilah Manfaatnya Minum Segelas Air Putih Saat Bangun Tidur

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya. (Red)