Hari Ini, MK Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.

“Ada 10 putusan hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Baca Juga:  Istri Bertarung Lawan Suami Dalam Pilkades Garut

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 6 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Pisces

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

“Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK,” kata Fajar.

Baca Juga:  Warga Cianjur Boleh Gelar Pernikahan saat PPKM Darurat, Tapi Ada Syaratnya

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK. (Red)