IPW Sebut Nama Kader PDIP Yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19 Juliari P Batubara

JABARNEWS | JAKARTA – Masih ada kader PDIP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara.

Nama-nama kader PDIP itu disebutkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, antara lain adalah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Neta S Pane juga menyebut, dalam korupsi dana Bansos Covid-19 Juliari P Batubara ini melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

“Kita minta KPK jangan takut memeriksa kader PDIP, Herman Herry, Ihsan Yunus dan dari BPK Achsanul Qosasi,” ujarnya seperti dilansir dari Pojoksatu.id, Kamis (18/3/2021).

“Keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Distribusikan 50 Ribu Paket Sembako Bersubsidi

Neta S Pane menilai, KPK hari ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu terkesan banyak ketakutan untuk memecahkan kasus korupsi dana Bansos Covid-19, dan terkesan anak buah Megawati Soekarnoputri itu dibeking oleh penguasa.

“Seolah Herman Hery dan Achsanul (diduga) dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini,” ungkapnya.

Neta mengatakan bahwa keterlibatan kader partai berlambang kepala banteng itu sudah terbukti. “Keterlibatan Herman Hery misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono,”

“Itu mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, beberapa hari lalu,” sambungnya.

Baca Juga:  Terpilihnya Dedi Mulyadi Sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Menuai Kontroversi

Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Sementara itu keterlibatan Achsanul Qosasi, diperjelas oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso.

Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta,” ucap Neta.

Baca Juga:  Kementerian LHK Dan Anggota DPR Serahkan 10 Unit Motor Sampah Di Subang

JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK Rp1 miliar yang diberikan melalui Adi Wahyono.

Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. Dengan adanya petunjuk tersebut, tambah Neta, dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK.

“Lembaga anti rasuah itu harus segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul. Sekali lagi para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Heri dan Achsanul,” tandas Neta. (Red)