Sah! Dadang-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam sengketa Pilkada Bandung 2020, Kamis (18/3/2021).

Alhasil, Keputusan KPU Bandung yang memenangkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung sah.

Baca Juga:  Pembuatan Gorong-Gorong oleh Satgas TMMD

“Permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  KPU Catat 250 Pemilih Di Pangandaran Terindikasi Ganda

Menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena selisih suara antara Nia-Usman dan Dadang-Sahrul cukup jauh. Sesuai UU, sengketa selisih suara Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya kurang dari 0,5 persen.

Baca Juga:  Legok Nangka Belum Bisa Dioperasikan, Pemprov Jabar Kembali Perpanjang TPA Sarimukti

Tapi faktanya, selisih keduanya terpaut cukup jauh, yaitu 25 persen.

“0,5 persen x 1.657.795 suara adalah 8.280 suara. Adapun perbedaan suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 417.189 suara (25,16 persen),” ujar majelis MK. (Red)