Sengketa Pilkada 2020: MK Tolak Sembilan Pemohon, Satu Dikabulkan

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 10 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3/2021).

Dari 10 perkara itu, satu permohonan dikabulkan sebagian, lima permohonan ditolak, dan empat permohonan tidak dapat diterima.

“Ada 10 perkara yang dibacakan hari ini, 9 di antaranya ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh MK dan satu perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Satu sengketa yang dikabulkan sebagian oleh MK, yakni sengketa Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat dan memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena terbukti adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Video: Viral! Tayangan Pungli Di Pos Penyekatan Oleh Oknum Petugas

Dari 9 permohonan yang dibacakan putusannya, terdapat 5 permohonan yang ditolak oleh MK karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak cukup bukti sehingga tidak beralasan menurut hukum. Sementara 4 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena para pemohon tidak berkedudukan hukum.

Terkait permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, kata Hasyim, terdapat tiga poin putusan penting dari MK. Pertama, MK mengabulkan permohonan sebagian. Kedua, MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Teluk Wondama Nomor 285 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara 16 Desember 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

Baca Juga:  Persiapan KBM Tatap Muka, Gedung Sekolah di Cijati Cianjur Mulai Dibersihkan

“Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon. PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam SK baru tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara,” ungkap Hasyim.

Berikut ini 9 permohonan sengketa Pilkada 2020 yang ditolak dan tidak diterima oleh MK:

  1. Perkara No. 18 PHPU Kabupaten Belu (NTT): permohonan ditolak
  2. Perkara No. 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT): permohonan ditolak
  3. Perkara No. 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak
  4. Perkara No. 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri): permohonan ditolak
  5. Perkara No. 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB): permohonan ditolak
  6. Perkara No. 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima
  7. Perkara No. 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima
  8. Perkara No. 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima
  9. Perkara No. 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima
Baca Juga:  Perayaan Tahun Baru Di Purwakarta Aman, Ini Kuncinya

Pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak 2020 oleh MK akan dilanjutkan besok, Jumat, 19 Maret 2021 di mana MK akan membacakan putusan 9 sengketa pilkada dan Senin, 22 Maret 2021 di mana MK akan membacakan putusan 13 sengketa pilkada. (Red)