Soal Kampung Sukasirna, Tanfidz PKB Beri Catatan Kritis Buat Pemdes Hingga Pemprov

JABARNEWS | SUKABUMI – Kondisi Kampung Sukasirna Desa Nangela Kabupaten Sukabumi yang belum teraliri listrik mendapat beragam tanggapan, termasuk dari Hasim Adnan yang juga Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hasim, keberadaan Kampung Sukasirna yang ternyata warganya masih belum mendapatkan akses Pelayanan Sosial Dasar (PSD), cermin dari masih belum meratanya kue pembangunan yang dirasakan oleh warga pelosok perdesaan, khususnya yang berada di Kabupaten Sukabumi.

“Saya sebelum jadi Anggota Dewan Provinsi itu pernah ikut berpartisipasi di Kementerian Desa, jadi ketika mendapat kabar ternyata masih ada Kampung (desa) yang warganya belum mendapatkan pelayanan sosial dasar, terutama dari Pemerintah Desa, seperti mendengar petir di siang bolong,” ucap pria yang juga biasa disapa Kang Bro Hasim ini.

Baca Juga:  Inilah Profil Tere Liye Seorang Penulis Kelahiran Asal Lahat Sumatera Utara

Sebagaimana banyak diberitakan beberapa media dalam sepekan terakhir ini, bahwa Kampung Sukasirna yang masuk dalam wilayah Pemerintah Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi ini, selain tertinggal dalam soal jaringan listrik dan infrastruktur. Sering juga mengalami kekurangan pasokan air bersih saat musim kemarau melanda. Biasanya, mereka membuat sumur resapan dan kolam tadah hujan, mengingat jarak mata air terdekat bila ditempuh jalan kaki bisa menghabiskan waktu setengah jam.

“Keberadaan Kampung Sukasirna ini, bisa menjadi studi kasus atau pelajaran ke depannya, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten, dalam melakukan perencanaan relokasi warganya yang terdampak bencana. Sehingga ke depan tidak ada lagi warga sebuah kampung terisolasi, karena sejak awal sudah salah dalam perencanaan relokasi”, beber Hasim.

Baca Juga:  Begini Cara Menangani Mimisan Dengan Cepat Dan Efektif

Merujuk data yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa mayoritas penduduk yang tinggal di Kampung Sukasirna, adalah warga relokasi setelah banjir melanda kawasan Cibelut yang terjadi pada tahun 1984. Saat itu, kebijakan relokasinya memposisikan warga terdampak banjir ke lokasi yang berada cukup jauh dan jalannya pun cukup ekstrim, karena masih berupa tanah merah.

“Saya tidak bermaksud menyalahkan kebijakan yang sudah-sudah, tapi lebih pada pentingnya kita mengambil pelajaran ke depannya, agar tidak menyisakan madarat di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh, ‘darul mafasid, muqoddamun ala jalbi al-masholih’, artinya: Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,” jelas Hasim.

Lebih jauh, Hasim juga memberikan catatan kritis terhadap langkah Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat, yang dinilainya masih belum maksimal dalam melayani warganya dalam mendapatkan pelayanan dasar. Padahal, lanjut Hasim, Pemdaprov Jabar sudah menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Copper Association South East Asia (ICASEA), terkait dengan safe, green, dan, smart electricity itu semester peetama tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga:  Pilwalkot Bandung, Oded-Yana Belum Lengkapi Persyaratan

“Artinya sejak penandatangan LoI tersebut, saya belum melihat ada realisasi program yang bisa diukur. Karena saya tahu betul, Kang Emil, selaku Gubernur Jawa Barat punya salah satu Program yang dikenal dengan Program Jabar Ca’ang,” pungkas Hasim.

Hasim berharap Dinas yang ditugasi untuk melaksanakan Program Jabar Ca’ang, dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah menggagas Kampung Caang sejak tahun 2020, bisa segera menjawab persoalan yang terjadi di Kampung Sukasirna tersebut. (red)