JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus Dian (21) saat turun dari bus di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Jumat (19/3/2021).
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya seorang penumpang bus membawa narkoba jenis pil ekstasi. Atas informasi itu polisi langsung melakukan pengintaian.
“Tersangka Dian ditangkap saat turun dari bus di Jalan Parapat,” katanya, Minggu (21/3/2021).
Dijelaskannya, saat dihampiri petugas, tersangka mencoba menghindar dan membuang sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 plastik berisi 100 butir pil ekstasi.
“Dari tersangka, disita 100 butir pil ekstasi,” ucap Iptu Rusdi.
Masih kata dia, pengakuan tersangka, pil ekstasi itu dibawa dari Sibolga untuk diserahkan pada seorang pemesan di Pematang Siantar. Tersangka berkilah baru pertama kali mengantar pil ekstasi ke Pematang Siantar.
“Pil ekstasi itu mau diantar pada seorang pemesan di Pematang Siantar,” bilangnya. (Ptr)