Petugas Gabungan Satgas Covid-19 Kota Banjar Beri Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

JABARNEWS | BANJAR – Petugas gabungan penanganan Covid-19 Kota Banjar Melakukan Operasi Yustisi secara serentak di beberapa titik di Kota Banjar yang Desa atau Kelurahannya memasuki Zona Kuning dan Merah.

Belasan pelanggar protokol kesehatan di Kota Banjar, terjaring operasi yustisi oleh tim Satgas penanganan Covid-19. Tim operasi yustisi terdiri dari TNI/Polres, Satpol PP dan Dishub di Kawasan Perempatan MAKIN dan Pom Bensin Gardu, serta Taman Kota Banjar, Minggu (21/3/2021).

Kebanyakan pelanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas sehingga Tim Satgas melakukan penilangan dan memberikan sanksi sosial. Beberapa pelanggar ada yang dikenakan sanksi berupa mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan push-up.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Lolos Passing Grade

Operasi Yustisi kali ini digelar di beberapa wilayah yang berstatus zona merah guna menekan angka penambahan kasus Covid-19. Berdasarkan data level kewaspadaan yang dirilis Satgas Kota Banjar, saat ini ranking tertinggi kasus Covid-19 diraih Kelurahan Banjar, Mekarsari dan Hegarsari.

Ketiga Kelurahan tersebut merupakan kawasan perkotaan yang jumlah pasien terkonfirmasi positifnya relatif banyak. Kemudian, disertai tracking yang dilakukan secara masif oleh para tim nakes (tenaga kesehatan) guna memutus mata rantai penyebaran virus.

Baca Juga:  Kepala Daerah Bandung Raya Ajukan PSBB

Atas fenomena tersebut, koordinator Satgas penanganan Covid-19 Kota Banjar Edi Herdianto mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk lebih berupaya dalam menekan angka penambahan melalui operasi yustisi.

“Di tengah naiknya kembali kasus Covid ternyata masih banyak masyarakat yang belum disiplin menjalankan prokes sehingga operasi yustisi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang penerapan prokes dalam mencegah penyebaran virus,” kata Edi.

Ditempat terpisah Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan mengatakan pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, merupakan wujud Komitmen untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Hasil Swab Test Belum Keluar, Pemakaman Dua Warga Cimahi Pakai Protokol Covid-19

“Ya, Secara rutin setiap hari melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, ini merupakan upaya kami dalam memutus penyebaran Covid-19,

karena kasus covid-19 masih menunjukan peningkatan, tidak susah cukup ingat 5M dalam patuhi prokes” ucap Nandi.

Sebagai informasi, para pelanggar operasi yustisi yang ditilang tersebut diberikan tahapan sanksi berupa sanksi lisan, tulisan dan apabila berulang kali melakukan pelanggaran maka akan diberlakukan pencabutan KTP atau sejumlah sanksi administrasi lainnya sebagai sanksi yustisi. (RNU)