JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya berhasil menangkap seorang penjual miras oplosan siap edar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cinehel Kota Tasikmalaya, Minggu (21/3/2021) dini hari.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli.
“Pelaku berencana melakukan COD dengan pembeli di TPU Cinehel. Setelah berkomunikasi dengan calon pembeli melalui medsos,” kata Didik.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 70 liter miras jenis tuak. Didik mengungkapkan, terungkapnya peredaran miras tersebut merupakan kegigihan anggota melakukan operasi penyakit masyarakat.
“Pas dicek, ternyata benar saja ada seorang pelaku yang diketahui seorang warga Tasikmalaya menjual miras jenis tuak,” ungkapnya.
Sistem peredaran miras ini terhitung baru terjadi. Pelaku ini, papar dia, nekat berjualan miras di kuburan.
Bukan di sekitar perumahan, kios atau toko seperti penjual miras oplosan jenis tuak lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku plus barang bukti miras sebanyak 70 liter harus menginap di sel tahanan Mapolsek Indihiang. (Red)