JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Jajaran Satlantas Polres Cimahi memastikan bakal menindak tegas para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di jalanan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Tindakan tegas itu diperlukan mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat maupun sesama pengendara yang merasa terganggu dengan knalpot bising dari pengendara motor tertentu.
“Kami akan tindak tegas pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising, karena itu sangat mengganggu masyarakat dan pengendara lainnya,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Minggu (21/3/2021).
Sudirianto mengatakan, kendaraan roda dua dengan knalpot bising bakal ditilang oleh polisi. Knalpot yang digunakan pun akan langsung dicopot untuk diganti dengan knalpot pabrikan.
“Sanksi untuk pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot bising akan kami lakukan penilangan, dan knalpotnya akan kami copot, lalu kami sita,” bebernya.
Satlantas Polres Cimahi juga bakal meningkatkan intensitas patroli di jam-jam rawan kendaraan knalpot bising biasanya melintas terutama di hari Sabtu dan Minggu.
“Kami tingkatkan patroli di jam rawan, terutama Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan roda dua yang melintas dengan menggunakan knalpot bising,” terangnya.
“Kemudian kami akan lakukan sweeping dan operasi di tempat tempat masyarakat berkumpul terutama komunitas motor yang menggunakan knalpot bising. Silakan diganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar,” tegas Sudirianto.
Dirinya mengatakan jika penggunaan knalpot bising sangat mengganggu ketenteraman masyarakat dan pengendara lainnya.
“Knalpot bising ini sangat mengganggu ketenteraman terutama bagi warga sekitar dan yang sedang melaksanakan peribadatan. Itu mengganggu pengguna jalan intinya,” pungkasnya. (Yoy)