Bocah Pengemudi Truk Box yang Tewaskan Dua Orang di Purwakarta, Ini Kata Dinsos P3A

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Simpang – Warung Jeruk, Desa Batutumpang, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (13/3/2021) silam, menuai berbagi tanggapan.

Pasalnya, Sebuah truk box bernomor polisi F-9141-SC dikemudikan bocah berusia 14 tahun diketahui berinisial MW itu menabrak Kendaraan Suzuki ST 150 Pick Up bernomor polisi D-8981-ZD, yang mengakibatkan dua orang tewas.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, pada Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, kejadian ini adalah buah dari kurangnya pengawasan orang tua pengemudi, yang membiarkan anaknya mengemudi meski secara usia belum layak.

Baca Juga:  Pancaroba Tidak Berdampak Buruk Bagi Balita di Kecamatan Plered

“Pengemudi yang masih pemula, baru belajar, belum terampil, atau masih usia muda, itu tidak boleh terjun mengemudi di jalan raya dengan alasan apapun,” ucap Pria yang akrab disapa Anwar itu, pada Senin (22/3/2021).

Ia menambahkan, kalau pun pengemudi yang masih di bawah umur tersebut didampingi oleh orang yang lebih ahli dan belajarnya dilapangan terbuka bukan di jalan raya, pendamping juga harus dipertanyakan kemampuan atau keahliannya dalam melihat situasi aman, mengantisipasi bahaya, memberikan otorisasi dan melakukan tindakan pencegahan kecelakaan.

Lebih lanjut, kata Anwar, orang tua jangan merasa bangga jika anaknya yang masih di bawah umur bisa mengemudikan mobil.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebut Bansos Pangan Bisa Bantu Kendalikan Harga Beras

“Prihatin saya, dengan kejadian seperti ini saya berharap menjadi pelajaran bagi orang tuanya. Sudah saatnya orang tua cerdas dalam memberikan edukasi anak. Belajar mengemudi itu tidak boleh otodidak, tapi harus diserahkan kepada yang benar-benar ahli,” tegas Anwar.

Ia menambahkan, seharusnya orang tua justru lebih bijak dalam mengajarkan dan melepas anaknya untuk mengemudi.

“Untuk bisa mengemudi di jalan umum, driver harus memenuhi syarat diantaranya memiliki SIM A/B, usia diatas 18 tahun, menguasai safety, skill, knowledge dan prilaku. (Mengemudi di jalan raya) tanggung jawabnya besar, jadi jangan asal-asalan. Karena di jalan umum, selain risiko bahayanya banyak, juga ada banyak orang lain yang menggunakan. Sehingga hanya yang benar-benar kompeten saja yang harusnya boleh mengemudi,” jelas Anwar.

Baca Juga:  Festival Pesona Lokal, Ajang Tarik Wisatawan

Agar peristiwa tersebut tidak terulang, sambung dia, pihkanya mengimbau kepada para pemilik kendaraan baik roda 2 maupun 4, jangan membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sendiri karena belum cukup umur apalagi para orang tua agar tidak menyerahkan mengendarai truk kepada anak di bawah umur.

“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama-sama peduli terkait permasalahan ini. Karena mengemudi kendaraan besar tanpa ijin mengemudi, sangat berbahaya,” tutupnya. (Gin)