Dipecat, Mantan Kader Demokrat Layangkan Gugatan Pada AHY Rp 5 Miliar

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Kader Demokrat, Yulius Dagilaha, menggugat Ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar dengan Rp5 miliar atas pemecatan yang dilakukannya sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (22/3/2021), AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius. Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Petugas Gencar Razia Masker di Cianjur

“Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” kata Kasman.

Dalam gugatan ini Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).

Baca Juga:  Demokrat Jabar Siap Menangkan Pemilu 2024, Ratusan Kader Ikut Dikpol di Bandung

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Empat Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dicekoki Kemudian Digilir

“Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.. (Red)