Polresta Bandung Tangkap Tiga Pemuda Yang Jadi Polisi Gadungan

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pemuda yang berpura-pura jadi anggota polisi alias polisi gadungan.

Mereka melakukan perampasan handphone dan sepeda motor milik sejumlah warga di Soreang Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, ada sekelompok pemuda yaitu BH (41), JJ (20), AA (19) yang menggunakan kendaraan roda empat mirip mobil maung.

Kata Hendra, mereka melakukan semacam patroli dan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa satu senjata api jenis air gun dan senter yang dilengkapi dengan setrum listrik.

Baca Juga:  Keren ! Disini, Pembesuk Dan Tahanan Tak Bisa Bersentuhan

“Mereka dilengkapi dengan senjata api, namun itu adalah senjata aplikasi replika atau air softgun, dan juga membawa senter yang berisi kejut listrik, ini cukup berbahaya juga,” ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/3/2021).

Kejadian pertama terjadi pada Senin (15/3) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Terusan GT Tol Seroja Kecamatan Soreang, dimana dua unit handphone dicuri oleh pelaku saat korban sedang minum kopi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Wisata Desa Menjadi Pintu Gerbang Kebangkitan UMKM Lokal

“Modus mereka mendatangi tempat-tempat tertentu, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi, kemudian memeriksa identitasnya, kemudian mengambil handphone di satu tempat,” jelas Hendra.

Kejadian kedua yaitu di pertigaan lampu merah Al-Fathu Kecamatan Soreang, dihari yang sama pukul 23.35 WIB. Ketiga pelaku melakukan perampasan kunci sepeda motor selanjutnya menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian melarikan diri.

“Kemudian bergerak ke tempat lain juga untuk melakukan pengambilan secara paksa terhadap kendaraan roda dua. Kita berhasil mengungkap pelakunya, ternyata ada tiga orang, di wilayah Soreang di dekat Al fathu dan Gerbang tol,” papar Hendra.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Purwakarta Daftar Jadi Bacaleg PKB

Hendra menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya begitu saja apabila ada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana sembilan tahun.

“Kepada mereka kita kenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya sembilan tahun,” pungkas Hendra. (Red)