Tak Lama Lagi, Penggunaan Kantong Plastik Resmi Dilarang di Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Larangan penggunaan kantong plastik tidak lama lagi akan diberlakukan di Kota Cimahi. Peraturan daerah (perda) yang menjadi landasan hukum pelarangan kantong plastik sudah dibuat.

DPRD Kota Cimahi sudah menyusun perda yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik tersebut. Pemberlakuan aturan itu pun kini tinggal menunggu evaluasi di tingkat provinsi, sebelum nanti disahkan dan diterapkan.

“Jadi Perda tersebut mengatur tentang pembatasan dan pelarangan beberapa jenis plastik,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi Emang Sahri Lukmansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (23/3/2021).

Dia menjelaskan, perda tersebut akan mengatur penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat. Ia mencontohkan, ketika masyarakat belanja ke pasar tradisional maka kantong plastik yang digunakan tidak boleh lebih dari satu.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Sagitarius Hari Ini

“Biasanya kan kalau setiap belanja sampai ada lima kantong plastik untuk sayur, bumbu dan sebagainya. Kemudian nantinya konsumen juga bawa kantong ramah lingkungan masing-masing,” jelas Enang.

Selain pembatasan penggunaan kantong plastik, kelak akan ada pula beberapa jenis plastik yang akan dilarang. Enang menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban sampah di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Hari Ketiga Bangkai Helikopter Belum Dievakuasi 

“Karena kalau sampah plastik susah diurai, maka kita mencoba menguranginya. Salah satunya membatasi pemakaian,” tukasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total sampah di Cimahi yang mencapai 270,399 ton per hari.

Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, pelarangan penggunaan kantung plastik di Kota Cimahi sudah diwacanakan sejak tahun lalu. 

Baca Juga:  BMKG Geofisika Bandung: Gerhana Bulan Total Tampak Sore Ini, Berikut Fase-fase dan Lokasinya

Khusunya sejak Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sampah. Kemudian sudah dibuat wacana pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun lalu.

Ada enam jenis plastik yang rencananya dilarang dan masuk Perwal tersebut. Yakni kantung plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan. Namun lantaran ada Perda khusus penggunaan plastik maka pembuatan Perwal tidak dilanjutkan.

“Hanya saja Perda baru yang sekarang lebih khusus dan mendetail tentang penggunaan kantong plastik. Perwalnya tidak dilanjutkan,” kata Lilik. (Yoy)