Spesialis Curanmor Ditangkap, Pelaku Ngaku Hasilnya Untuk Kebutuhan Ibu

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota menangkap tersangka pencuri spesialis sepeda motor, Hsdn (23), yang telah mencuri 18 unit sepeda motor di Jakarta dan Bogor, saat mencuri sepeda motor di sebuah rumah kost di Kelurahan Tegallega, Kota Bogor.

“Hsdn tertangkap ketika mencuri sepeda motor Kawasaki KLZ tipe LX150D tahun 2015 warna Hijau, di sebuah rumah kost di Jalan Tegallega, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Selasa (16/3) sekitar pukul 06:00 WIB,” ujar Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban, di Kota Bogor, Selasa,(24/3/2021).

Baca Juga:  Soal Haji 2021, Begini Kata Kemenag Purwakarta

Sepeda motor yang dicuri milik Geger Maulana Fauzi, A 6769 ND, salah seorang penghuni rumah kost, diparkir di depan rumah kost. Sepeda motor tersebut diperkirakan seharga Rp30 juta.

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh teman korban bernama Sanan Aminullah dan Iqbal Fadilah, yang kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah kost.

Keduanya kemudian menemukan dua pelaku pencuri sedang mengotak-atik sepeda motor yang dicuri, sekitar 700 meter dari lokasi kejadian. Pelaku pencurian tersebut, kemudian diketahui bernama Hsdn dan Iip, warga Serang, Banten.

Baca Juga:  Pencarian Orang Hilang di Tempat Wisata Ujung Aspal Purwakarta Dihentikan

Sanan dan Iqbal yang melihat sepeda motor milik Geger sedang diotak-atik dua orang tidak dikenal, langsung menghampirinya dan berusaha menangkapnya.

Kemudian, terjadi perkelahian antara Sanan dan Iqbal dengan Hsdn, sedangkan teman Hsdn bernama Iip melarikan diri. Hasanudin, kemudian mengeluarkan senjata tajam dan membacok Sanan, mengenai lutut kanan dan tangan kiri.

Dari kejadian tersebut, Sanan dan Iqbal berteriak, sehingga Hsdn ditangkap warga dan diserahkan ke Polisi. Dari pelaku, Polisi menyita sebuah sepeda motor, sebilah golok, jaket hujan warna abu-abu, dan kunci letter T besera 10 anak kuncinya.

Baca Juga:  Tips Jaga Daya Tahan Tubuh Anak Hadapi Musim Hujan

Menurut Hsdn, sepeda motor yang dicurinya dijual di daerah Banten, rata-rata sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. 

“Uangnya saya berikan kepada ibu saya, untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Menurut Arsal, Hsdn disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Red)