Heboh, Ada Potongan TPP ASN Pemkab Karawang Sebesar 5 Persen

JABARNEWS | KARAWANG – Kabar pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Karawang), bikin heboh.

Pemotongan TPP ASN Sebesar 5% periode Januari dan Februari 2021 untuk alokasi bantuan korban banjir daerah setempat.

Awal ramainya isu potongan TPP ini dimulai dari status WhatsApp Sekretaris Dinas Perijinan dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Rahmat Gunadi. Disitu tertulis, Gunadi mempertanyakan kejelasan dana TPP yang dipotong tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada setiap ASN Karawang.

Gunadi, pada status WhatsApp, mengaitkan perkara potongan TPP ini yang menjadi penanggung jawabnya adalah BPKSDM Karawang. Hal ini yang kemudian membuat kalangan aktivis anti korupsi di Karawang angkat bicara.

Baca Juga:  Menstruasi Tak Kunjung Usai? Awas, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Forum Anti Korupsi di Karawang, misalnya, melalui Koordinatornya Fikri Agustinus, menyebut proses potongan dana TPP ASN Pemkab Karawang bisa saja menyeret pihak BJB Cabang Karawang sebagai pihak ketiga yang ditunjuk Pemkab Karawang jika benar potongan tersebut tidak melalui proses dan payung hukum yang berlaku.

Potongan iuran atas penghasilan ASN yang dibenarkan, jelas dia, adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 dan pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:  Terjaring Razia PPKM, Lima Pelaku Usaha di Majalengka Didenda Hingga Rp1,5 juta

“Dari bunyi di atas sekiranya dapat disimpulkan bahwa potongan iuran atas penghasilan PNS yang dibenarkan adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar dia seperti dilansir dari Mediaindonesia.com, Selasa (23/3/2021).

Sedangkan terkait dengan potongan TPP untuk bantuan korban banjir, lanjut Fikri, maka harus atas persetujuan pihak ASN yang dibuktikan dengan kuasa pemotongan. Apabila kuasa pemotongan ini tidak ada, maka patut dipertanyakan pemotongan ini.

“Tentunya, ini bisa diarahkan sebagai temuan dugaan korupsi. Bahkan bisa berlapis pada tindakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Tidak menutup kemungkinan menyeret nama bupati di dalamnya. Sudah sewajarnya persoalan ini pun ramai jadi diperbincangkan kalangan aktivis anti korupsi di Karawang,” pungkas Fikri.

Baca Juga:  Waduh, Polisi Temukan 6.000 Data Fiktif Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS

Sementara, Koordinator Madani Center Karawang Perkasa Al Munir mengatakan persoalan potongan TPP ASN yang dibuka oleh seorang pejabat eselon III harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat Karawang.

“Ini hal luar biasa. Ada seorang pejabat berusaha mencari keadilan atas hak tunjangan ASN. Dan ini perlu menjadi atensi semua pihak agar terang benderang dan jelas. Jadi siapa yang menyalahgunakan wewenang itu yang perlu dibongkar,” tandasnya. (Red)