Kini Di Purwakarta Satu Rumah Terisolasi Akibat Jalan Dibenteng 2 Meter

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beberapa waktu beredar kabar rumah warga di jalan Akasia Kecamatan Ciledug, Tangerang Banten viral karena pagarnya ditutup beton. Warga terpaksa keluar masuk rumah dengan cara memanjat tembok.

Kejadian terisolir ini juga terjadi di Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Perumahan Puskopad Blok C/29 Rt 06 Rw 06, Kelurahan Ciseureuh. Rumah tersebut merupakan rumah milik Neni.

Belum diketahui pasti terkait penyebab berdirinya benteng pondasi dilahan Fasum depan kediaman Neni.

Benteng pondasi setinggi 2 meter dan panjang 4,5 meter berdiri dari bulan Juli tahun 2019, hingga kini benteng masih berdiri kokoh.

Padahal tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya bisa dilalui oleh pemilik perum dan warga perum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mantan RT 06 RW 06 Kelurahan Ciseureuh, Karsono Hujaz membuat kesepakatan bersama warga tanpa alasan yang jelas, dengan mengajak warga untuk menandatangani notulen yang diduga pihak warga tidak tau isi notulen itu apa dan tidak dilampirkan nomor registrasi serta bukan berdasarkan dari pihak kelurahan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak untuk Aries 10 Mei 2022, Saatnya Telah Tiba untuk Menegaskan Individualitas dan Pilihan Hidup Anda

Lurah Ciseureuh Yai U. Khairun menjelaskan, bahwa dirinya ingin segera beres dengan kasus tersebut, sementara pihak RT dan warga bersikukuh bahwa itu berdasarkan notulen.

“Saya pengen cepet beres dengan kasus ini dan sudah berupaya mediasi kedua belah pihak, akan tetapi pihak warga menolak untuk dimediasi kembali, karena mereka bersikeras dengan notulen tersebut. Malah warga datang ke kelurahan dan bilang Lurah jangan ikut campur,” terang Lurah saat dimintai keterangan. Senin, (22/03/2021).

Lebih lanjut, Yai U. Khairun menjelaskan bahwa urusan tersebut semestinya tidak sampai seribet ini, apalagi masuk ke ranah pengadilan.

Baca Juga:  Habis Vaksinasi Perdana di Kota Bandung, Oded Langsung Negatif Covid-19

“Kan itu tanah dan pos ronda yang sebelumnya berdiri di tanah fasum, dan digeser serta dibiayai oleh pihak pemilik rumah. Kasihan kalau melihat kasus ini, apa masalahnya dan unsurnya apa? Nggak jelas,” terangnya.

Sebelumnya, pemilik rumah yang terbentengi oleh tembok setinggi 2 meter, Neni merasa heran dengan kejadian yang menimpa dirinya.

“Ada salah apa? Ko jalan ditutup, padahal ini tidak seharusnya di benteng,” kata Neni.

“Saya heran pak, kenapa kok sampai sejauh ini perkara ini tak kunjung usai, hingga benteng dibangun di depan rumah saya pada tanggal 30 Juni 2019 tidak konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba di bangun,” ucap Neni sambil meneteskan air mata yang begitu kebingungan saat dikonfirmasi, Jumat (19/03/2021) kemarin.

Adapun berdirinya pos ronda yang ada di depan rumah Neni merupakan lahan hibah yang diberikan oleh Neni untuk dijadikan pos ronda karena sebelumnya, pos ronda berada di samping rumah Neni.

Baca Juga:  Wanita Asal Bekasi Ini Akui Idap Bronkitis Akibat Pacar Perokok Aktif

“Saya ijinkan bangun pos ronda depan rumah saya dengan dihibahkannya tanah saya sebelum pembongkaran pos ronda yang lama, tapi malah dibangun benteng di sebelahnya dengan tanpa alasan yang jelas,” tutur Neni.

“Saya salah apa pak, saya minta keadilan dan kasus ini sudah saya laporkan ke pihak pengadilan Negeri Purwakarta dan tanggal 25 Maret 2021 ini akan digelar persidangan,” terang Neni sambil menangis pilu.

Ia berharap kepada Bupati Ambu Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi untuk bisa menolong dan meminta tegakan keadilan. “Kenapa masalah ini ko serumit ini, salah apa dan ada apa ini?,” pungkasnya. (Red)