Miris, Puluhan Anggota DPRD Purwakarta Belum Lapor LHKPN 2020

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diketahui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020.

Hal tersebut diketahui berdasarkan situs resmi LHKPN KPK yang dipantau hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.

Dari 48 yang wajib lapor, terdiri dari 44 anggota legislatif dan 4 pejabat di DPRD, baru 10 orang yang tercatat menyampaikan LHKPN ke KPK.

Baca Juga:  Mulai Berlaku Hari ini, Berikut Jadwal One Way-Contraflow di Tol Cikampek

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi, saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kalau yang saya dan para Kabag di DPRD Kabupaten Purwakarta sudah menyampaikan LHKPN,” kata Suhandi, Selasa (23/3/2021).

Suhandi menjelaskan, 10 orang yang sudah tercatat melaporkan LHKPN tersebut merupakan anggota DPRD. Sisanya masih dalam proses pemberkasan dan segera disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan KPK.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamu Memiliki Banyak Peluang Besar di Depan Mata Taurus

“Anggota DPRD Purwakarta berjumlah saat ini 44 orang karena satu meninggal dunia. Jadi saat ini total anggota DPRD yang wajib sampaikan LHKPN berjumlah 44 orang,” jelas Suhandi.

Seperti diketahui, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu.

Baca Juga:  Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periode 2020 paling lambat 31 Maret 2021. (Red)