PBNU: Penggunaan Vaksin Saat Darurat Bukan Saja Boleh, Tetapi Wajib

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam kondisi darurat penggunaan  vaksin Covid-19, di antaranya AstraZeneca, hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu, (24/3/2021). 

“Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal,” kata A Helmy Faishal sebagaimana dilansir Antara, Rabu siang.

Baca Juga:  Inilah Cara Untuk Cek Nama Anda Di Pilkada Serentak 2018

Bukan hanya melakukan kajian, kata dia melanjutkan, sejumlah kyai dan ulama NU di Jawa Timur sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan  vaksin  AstraZeneca.

Bukan hanya melakukan kajian, kata dia melanjutkan, sejumlah kyai dan ulama NU di Jawa Timur sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan  vaksin  AstraZeneca.

Baca Juga:  Tanaman Berduri Ini Memiliki Manfaat Bagi Kulit

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa 23 Maret 2021, untuk menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy Faishal mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

Baca Juga:  Beberapa Desa di Kecamatan Pagaden Subang Kembali Ditetapkan Siaga Bencana Banjir

“Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini,” kata Helmy Faishal. (Red)