JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pelaku jambret smartphone warga Kabupaten Asahan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur setelah mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.
Tersangka, M. Afandi (28) di Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap atas kasus penjambretan smartphone milik seorang ASN, Nurhayati Dahlan (58).
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan peristiwa penjambretan terjadi saat itu korban sedang mengendarai motor di Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan, Kisaran Barat, Asahan, Senin (22/3/2021).
“Penjambretan dilakukan tersangka terhadap korban saat melintasi di Kelurahan Tegal Sari,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial R. Kemudian polisi membawa tersangka untuk pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan untuk kabur sehingga dilakukan tegas terukur dibagian kaki,” ungkap AKP Ramadhani.
Masih kata dia, atas penangkapan itu, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit motor dan 1 unit smartphone diduga milik korban yang baru di jambret tersangka.
“Selain tersangka, disita barang bukti 1 unit motor dan 1 unit smartphone diduga milik korban,” bilangnya. (Ptr)