Soal Pengelolaan Hutan Lindung, DPRD Minta Pemprov Jabar Tiru Banten

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi perda inisiatif desa wisata, dan (Raperda) dari usulan Gubernur Jawa Barat mengenai Lingkungan Hidup, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar melakukan studi banding ke Bapemperda DPRD Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Propemperda tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengungkapkan, dipilihnya Bapemperda DPRD Banten sebagai tujuan studi banding karena memiliki sejumlah kesamaan. Salah satunya sama-sama membahas Propemperda Kawasan Hutan Lindung serta Desa Wisata.

Baca Juga:  Begini Tandanya Jika Pasangan Butuh Bimbingan Koseling, Simak Ini!

Achdar menambahkan, setelah melakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi Banten pihaknya akan menindaklanjuti Propemperda mengenai Raperda Inisiatif terkait Desa Wisata, serta Raperda usulan Gubernur mengenai lingkungan hidup.

“Prioritas Bapemperda Jabar akan menyelesaikan pembahasan perda mengenai inisiatif desa wisata, dan (Raperda) dari usulan gubernur mengenai Lingkungan Hidup. Ini menjadi prioritas karena banyak sekali permasalahan sampah di Jawa Barat serta belum terealisasinya pengoperasian TPPAS di Jawa Barat,” kata Achdar dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Ekonomi, DPRD Jabar Apresiasi BLK Gagasan Komunitas Al Firdaus

Dia mengungkapkan, jika Bapemperda DPRD Jabar saat ini telah menuntaskan sejumlah Perda prioritas yakni perubahan RPJMD serta Tramtibumlinmas yang dibahas secara komisional oleh Komisi I.

Baca Juga:  Bingung Kreasikan Hijab Untuk Pergi Ke Kantor? Simak Tutorial Berikut Ini

“Adapun Perda Prioritas di Jabar kita sudah bahas terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023, serta perubahan Peraturan Daerah mengenai Tramtibumlinmas,” jelasnya.

Terakhir, Achdar berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti usulan Raperda tersebut.

“Kami berharap kepada Gubernur, agar segera menindaklanjuti usulan Peraturan Daerah mengenai Lingkungan Hidup ini,” tutupnya. (RNU)