Sengketa Lahan Wisata Sari Ater, Pemkab Subang Digugat Rp207 Miliar

JABARNEWS | SUBANG – Sebanyak 24 ahli waris Raden Somadiwinata menggugat Pemkab Subang atas aset seluas 3,2 hektare yang kini digunakan sebagai wisata pemandian air panas Sari Ater. Wahli waris juga menuntut ganti rugi senilai Rp207 miliar atas pemanfaatan lahan tersebut.

Gugatan ahli waris tersebut sudah memasuki tahapan ke 15 persidangan. Agenda pada hari Selasa (23/3/2021), memasuki tahapan sidang di tempat. Tak heran, para pihak yang bersengketa termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir dalam sidang di tempat di kawasan Sari Ater Subang.

Baca Juga:  Optimalkan Penyuluhan KB, DPPKB Kabupaten Purwakarta Resmikan Balai Penyuluh

Para penggugat mengklaim, tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat berdasarkan Letter C 630 milik Raden Soiomadiwinata. 

“Kami optimistis memenangkan gugatan karena memiliki bukti kuat, salah satunya peta dari Kodam Siliwangi serta data dari desa,” kata kuasa hukum penggugat, Absar Kartabrata, dilansir dari iNews, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:  2018: 2,5 Juta Wisatawan Berkunjung Ke Purwakarta

Begitu pula dari pihak tergugat, tetap akan mempertahankan aset milik Pemkab Subang karena juga mengklaim memiliki bukti kuat. Dengan bukti itu kecil kemungkinan aset pemkab akan lepas.

Baca Juga:  Permata Bank Dorong Generasi Muda Bangun Finansial di Tengah Pandemi

“Kami akan tetap mempertahankan aset milik pemkab ini. Kami yakin memenangkan gugatan karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tahun 1956 serta hak pakai tahun 1986,” ucapnya.