JABARNEWS | BOGOR – Kepolisian Resor Bogor menangkap lima pelaku pencurian rel kereta api ganda atau double track di lintas Kabupaten Bogor-Sukabumi. Kelima tersangka memotong jalur rel kereta yang dalam pengerjaan rel ganda atau double track.
“Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong. Mereka mencuri rel kereta yang tidak aktif,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (23/3/2021).
Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, salah satunya oknum desa berinisial RI.
Harun mengatakan, kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan pertemuan lalu membicarakan rencana pencurian di rel Kereta Api KM 20 + 600 antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi yang masih dalam pengerjaan proyek jalur ganda.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kades RI pada Selasa (19/1/2021) malam. Dari hasil pertemuan tersebut, sambung Harun, dua hari kemudian atau Kamis (21/1/2021) tengah malam, para tersangka melaksanakan aksinya memotong besi rel kereta tersebut.
“Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas,” ucap Harun
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebutlah pelaku di ketahui oleh petugas PT KAI,” jelas Harun. (Red)