Guru Besar UI Usulkan MPR Agar Bentuk Komisi Konstitusi, Tujuannya Untuk Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka mengusulkan MPR RI membentuk komisi. Komisi ini bertugas mengawasi pembentukan undang-undang agar koheren atau sejalan dengan amanah UUD 1945. 

“Saya usulkan ke MPR agar membentuk komisi konstitusi yang tugasnya pertama mengawasi pembentukan undang-undang supaya UU yang sedang dibahas di DPR adalah koheren dengan maksud konstitusi,” kata Prof. Valina saat acara diskusi yang dipantau di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Ia lanjut menjelaskan komisi itu juga dapat ditugaskan mengevaluasi secara berkala kesesuaian antara ketentuan perundang-undangan dan kondisi riilnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Evaluasi terus-menerus antara normatif dalam konstitusi dan empiriknya di lapangan ini seperti apa?” kata Prof.Valina pada sesi diskusi bertajuk Membedah Wacana atas Amendemen Terbatas UUD 1945 yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12.

Baca Juga:  Bank Bjb Dukung Program Beli Bali, Antara Pemprov Jabar dan Bali

Jika distribusi alat kekayaan nasional itu tidak adil, lanjut dia, apa karena perekonomian, apa karena undang-undangnya, atau karena persoalan mengenai oligarki, oligopoli, oligarki ekonomi, dinasti politik, atau kepentingan partai politik. Ia lantas mencontohkan badan legislatif di Amerika Serikat, khususnya kongres, memiliki komisi pengawas semacam itu.

Baca Juga:  Lansia Sergai Antusias Ikut Vaksinasi Massal, Sempat Ribut Akibat Lama Antre

“Kongres di AS memiliki komisi konstitusi yang khusus mengikuti terus-menerus praktik ketatanegaraan ini supaya tujuan akhir di bagian pembukaan konstitusi alinea keempat, yaitu menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial,” katanya.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2002 Tahun 2002 pernah memerintahkan MPR RI membentuk komisi konstitusi yang bertugas mengkaji perubahan UUD 1945. Namun, kerja komisi itu terbatas hanya mengkaji dan mengevaluasi perubahan pada hasil amendemen beberapa pasal pada UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Satgas: Kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Didominasi Kaum Wanita

Kendati demikian, ketentuan itu dapat menjadi acuan bagi pengurus MPR saat ini untuk mempertimbangkan pembentukan komisi pengawas UU sebagaimana diusulkan Prof. Valina, khususnya dalam mekanisme perumusan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi. Jika merujuk pada Pasal 2 Tap MPR itu, Badan Pekerja MPR RI jadi pihak yang merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan Komisi Konstitusi. (Red)