Jasa Raharja Tanggung Semua Biaya Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 122

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, di jalan Tol Cipali KM 122.200 jalur B jurusan Palimanan-Cikopo, persisnya di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 06.15 Wib.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut Minibus Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B-2843-BFU menabrak belakang kendaraan jenis roda empat tidak diketahui identitasnya.

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. Jasa Raharja segera merespon cepat atas kejadian kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Manfaat Cuka Putih Bagi Kesehatan Tubuh

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Anung mengatakan, pihaknya telah melakukan survey Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan korban-korban akibat kecelakaan tersebut dalam jaminan Jasa Raharja.

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” tutur Anung di Purwakarta, pada Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:  Ajak Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Pemkot Bandung Ujicoba TMB 'Gope'

Selanjutnya, kata Anung, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung melimpahkan berkasnya ke Jasa Raharja tempat Ahli Waris korban yang berdomisili di Jawa Tengah.

“Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Anung.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

Baca Juga:  Identitas Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Pos Polisi Sukoharjo Terungkap

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tungkasnya. (Gin)