Komisi Yudisial Akan Terus Pantau Persidangan Kasus Habib Rizieq

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk menjalani sidang secara offline. Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang kasus tersebut.

KY berharap sidang dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara HRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar. Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta.

Baca Juga:  Pebisnis Lebih Tertarik Bandara Soetta Daripada Bandara Kertajati

KY melakukan pemantauan persidangan perkara HRS sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 telah mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Baca Juga:  Emil Tantang Lengkong Jadi Kecamatan Pariwisata

Sukma mengungkap bahwa perkara HRS telah menarik perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan persidangan virtual sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021. Pemantauan persidangan, lanjut Sukma, merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi.

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Rok Plisket Agar Mudah Dipadukan Dengan Atasan

Berdasarkan hasil Pemantauan Persidangan atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan perkara Nomor: 221/Pid. B/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Rizieq, KY menilai hakim berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tutupnya. (RNU)