Terkait Penambahan Kursi Legislatif, Ini Penjelasan KPU Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berkaitan dengan wacana penambahan jumlah perwakilan di DPRD Purwakarta, yang awalnya berjumlah 45 kursi, maka jika ada penambahan menjadi 50 kursi.

Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dasar data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, jadi penentu jumlah kursi legislatif di kabupaten atau kota bersangkutan.

Dikatakan Ramlan, soal penambahan kursi DPRD mekanismenya sudah diatur dengan jelas dalam regulasi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Universitas Sigap Menyikapi Perkembangan Global

“Artinya, bahwa berapa jumlah kursi legislatif di Purwakarta, sangat tergantung pada berapa jumlah penduduk di wilayah tersebut,” tutur Ramlan, melalui sambungan selulernya, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskannya, Pasal 191 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengisyaratkan bahwa jumlah kursi DPRD pada tingkat kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.

“Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk. Adapun rinciannya, untuk jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jika jumlah penduduk 100 ribu sampai dengan 200 ribu orang, mendapat alokasi kursi sebanyak 25 dan jumlah penduduk 200 ribu sampai dengan 300 ribu orang, mendapat alokasi 30 kursi legislatif,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Rizal Ramli: Sangat Tidak Manusiawi!

Sementara, lanjut Ramlan, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300 ribu sampai dengan 400 ribu orang, alokasi kursinya 35 kursi.

Namun, kata dia, Jika jumlah penduduknya 400 ribu sampai dengan 500 ribu orang, alokasi kursinya sebanyak 40 dan jika jumlah penduduknya 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang, alokasinya 45 kursi, seperti saat ini di Purwakarta.

Baca Juga:  Diskominfo Purwakarta Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M

“Namun jika nanti jumlah penduduk Purwakarta di atas angka 1 juta hingga 3 juta orang, maka alokasinya, ya 50 kursi,” kata Ramlan.

Jadi, soal kepastian apakah DAK Purwakarta sudah sampai 1 juta lebih pada Pemilu 2024 nanti, sambung Ramlan, Disdukcapil-lah yang secara pasti mengetahui.

“Kami di KPU, hanya menentukan jumlah kursi berdasarkan data dari dinas tersebut,” tutur Ramlan. (Gin)