Purwakarta Belum Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Kata Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) belum dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hal itu dipertegas oleh pernyataan Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Toto Herman yang menyebut Purwakarta belum memberlakuan peraturan E-TLE.

Toto menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait penentuan tilang elektronik di Kota Bogor.

Baca Juga:  Produksi Green Hydrogen 100 Persen dari EBT Kapasitas 51 Ton per Tahun

“Tilang elektronik di wilayah Jawa Barat saat ini baru diberlakukan di Kota Bandung. Purwakarta belum. Kami belum berlakukan (E-TLE) karena memang infrastrukturnya belum terpasang,” tutur Toto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Jumat (26/3/2021)

Baca Juga:  Polisi: Berita Bus Terjun Ke Sungai di Tol Cikopo Itu Hoaks

Toto pun berharap secepatnya Purwakarta dapat memberlakukan E-TLE karena sejauh ini angka pelanggaran lalu lintas di Purwakarta terbilang tinggi.

“Ya nanti kami akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan Bupati Purwakarta terkait kesiapan dan lainnya. Nanti, awak media akan diundang kalau memang sudah oke,” papar Toto.

Baca Juga:  Delapan Komponen Agar Pencegahan Korupsi di Kota Bandung Bisa Efektif

Meski begitu, Satlantas Polres Purwakarta menyatakan siap jika sudah ditunjuk untuk menerapkan sistem tilang elektronik.

“Di Kabupaten Purwakarta di tahap satu penerapan tilang elektronik belum ada,” singkatnya. (Gin)