MUI Kota Bandung Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Miftah saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:  Diduga Terjangkit Difteri, Balita Asal Plered Dirawat Intensif RSUD Bayu Asih

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.

Baca Juga:  Densus 88 Antiteror Tangkap 13 Teroris di Wilayah Aceh, Ini Rekam Jejaknya

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. da pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

“Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi Jadi Relawan Covid-19

“Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan. (RNU)