Perempuan Wajib Berpolitik

Penulis: Yuliyati Sambas (Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

Dewasa ini sebagian kalangan memandang bahwa baik buruknya kondisi perempuan adalah dengan mengajak mereka berpolitik secara aktif. Dengan memenuhi keterwakilan 30 persen di panggung parlemen.

Hal ini muncul dengan anggapan bahwa permasalahan yang menimpa perempuan akan lebih kuat tersampaikan jika disuarakan dan diperjuangkan oleh kaumnya. Seperti yang diungkapkan oleh Emma Dety Supriatna, istri Bupati Bandung terpilih.

Emma menyayangkan di Kabupaten Bandung Jabar tingkat partisipasi perempuan berpolitik itu mengalami penurunan. Padahal negara telah memberi kesempatan sebanyak 30 persen bagi keterwakilan mereka di ranah politik.

Hal demikian dikatakan Emma ketika berbicara pada momen Reses II Tahun Sidang 2020-2021 Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Asep Syamsudin di Graha Intan Ciwangi, Cipaku, Paseh, Kabupaten Bandung pada Rabu, 10 Maret 2021.

Tak dimungkiri bahwa berpolitik bagi perempuan itu adalah sebuah keniscayaan. Namun berpolitik seperti apa yang akan mengantarkan mereka dan negara menuju kecemerlangan peradaban?

Ajakan yang beberapa dekade belakangan santer dikampanyekan bahkan disahkan, berupa mewajibkan kuota keterwakilan perempuan berpolitik sebanyak 30 persen dalam parlemen, sesungguhnya sarat dengan isu feminisme (gender).

Maka berbondong lah kaum hawa memasuki ranah publik untuk berkiprah di dunia politik praktis. Ada yang masuk lembaga parlemen, yudikatif bahkan tak sedikit yang merangsek mencalonkan atau diusung mengikuti ajang pemilihan kepala pemerintahan baik dari level terbawah RT, RW, Kades, camat hingga presiden.

Namun apa yang terjadi? Kita lihat permasalahan yang membelit wanita tetaplah mendera. KDRT, tak tercukupinya kebutuhan asasi dan publik, angka putus pendidikan, eksploitasi, woman trafficking, pelecehan seksual hingga pemerkosaan seolah tak pernah sepi menimpa perempuan, bahkan kecenderungannya kian hari malah makin merebak.

Jika direnungkan, sungguh kemalangan yang mendera wanita tak bisa hanya dipandang dari sudut parsial sebagai wanita saja. Kita bisa melihat betapa fakta miris yang dialami merata tanpa memandang status gender.

Baca Juga:  Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Maka memperjuangkan hak, keadilan dan kesejahteraan hanya dari sisi gender sebagai wanita saja tidaklah tepat. Alih-alih akan mengeluarkan perempuan dari belitan masalah, yang terjadi justru menjerumuskannya pada kubangan masalah baru yang lebih dahsyat.

Ketika wanita didorong untuk berkiprah di politik praktis, tanpa mengindahkan ranah kodrati, yang terjadi sendi-sendi keluarga yang merupakan satuan terkecil pembentuk masyarakat mulai hancur. Kehangatan dalam rumah kian pudar, anak-anak tak mendapat hak untuk dibersamai dan dididik sebagaimana mestinya oleh ibu mereka.

Keharmonisan keluarga pun kian hambar terasa dengan makin tersedotnya perhatian dan energi wanita ke ranah publik. Dampak lanjutannya bermunculanlah anak-anak yang haus kasih sayang.

Mereka tak cukup paham arti kehidupan, kerap terjerumus pada kubangan problem salah gaul, narkoba, seks bebas atau terbenam pada kebahagiaan semu yang bisa mereka dapati dari layanan internet dimana penuh racun liberalisme. Bahkan kasus perselingkuhan hingga perceraian kian merebak.

Semua hal di atas sesungguhnya terjadi secara sistemik karena prinsip kapitalisme sekuler yang dianut di tengah masyarakat. Fakta-fakta buruk yang mendera tak cukup bahkan akan tersesatkan jika diselesaikan secara parsial, semisal dengan memperjuangkannya dari sudut feminisme.

Kapitalisme meniscayakan penguasaan harta kekayaan hanya berputar pada lingkaran kaum kapitalis dan anteknya saja. Distribusi kekayaan yang berkeadilan kian jauh dari harapan.

Peran negara semakin termandulkan untuk mengurus rakyat, mereka dikerdilkan hanya berperan sebagai pembuat kebijakan yang pro pada urusan para pemilik kapital. Dampak-dampak buruk dan rusak sebagaimana diungkapkan di atas pun terjadi.

Sekularisme kian memperburuk situasi, Agama dinihilkan perannya di wilayah publik dan politik. Sementara politik hanya dipahami sebagai urusan menempatkan seseorang di panggung pemerintahan.

Baca Juga:  Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

Pengaturan urusan masyarakat diserahkan pada prinsip kapitalisme liberal, mengekor pada Barat. Ukuran-ukuran kebahagiaan sekadar disandarkan pada materi. Halal haram tak menjadi patokan.

Bermunculannya pribadi-pribadi yang hanya mengedepankan teraihnya kebahagiaan yang bersifat profan. Perasaan berdosa dan malu kian tertanggalkan ketika tak amanah dan peran diri tak tertunaikan sempurna.

Pemimpin pemerintah abai dengan amanahnya mengurusi rakyat, para lelaki abai dengan perannya menjadi pemimpin dalam keluarga, kaum perempuan tak sedikit yang abai dan melepas tugas dan perannya di lingkup domestik. Kerusakan tatanan masyarakatlah yang berlaku.

Tak demikian dengan Islam, ketika memandang persoalan ini, sebagai agama yang komprehensif Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menjawab setiap tantangan permasalahan di setiap zaman. Itu karena ia datang dari Al-Khalik, Zat yang Maha Mengetahui hakikat kebaikan dan keburukan bagi setiap makhluk-Nya.

Islam memandang bahwa politik itu berarti riayatus suunil umat (pengurusan setiap urusan masyarakat). Setiap individu masyarakat wajiblah untuk berpolitik dan memperjuangkan setiap urusannya dengan jalan berpolitik.

Pemerintah mengurusi rakyat, lelaki mengurusi keluarga, perempuan mengurusri urusan rumahnya dengan bersandar syariat, itulah berpolitik. Wanita sangat boleh untuk berpolitik, bahkan wajib, tentu dengan porsi yang bersandar syariat dan tak melanggar fitrah kodratinya.

Fitrah kodrati dari wanita adalah menjadi ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Hal ini menjadikan mereka berkewajiban untuk melakukan setiap aktivitas yang akan memastikan anak, keluarga dan urusan di rumahnya terurus secara sempurna, anak-anak dipenuhi haknya dengan sebaik-baiknya.

Pengasuhan, didikan, kasih sayang sempurna ia berikan agar mereka kelak menjadi pribadi-pribadi tangguh pengisi peradaban gemilang di masa depan. Bersama suaminya para wanita membina keluarga dan melaksanakan tugas dan peran mengantarkan biduk rumah tangga pada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Baca Juga:  Presiden Dipastikan Hadir Di Puncak Hari Pers Nasional 2022

Sementara untuk urusan publik, Islam pun memberi porsi yang ideal bagi wanita, mereka didorong untuk bersama-sama dengan jamaah wanita lainnya berpolitik dengan mendidik masyarakat terkait syariat. Agar masyarakat paham bahwa kehidupan dunia wajib diatur hanya dengan tuntunan dari Sang Penguasa alam.

Islam pun membolehkan wanita memasuki ranah bisnis, menjadi direktur perusahaan, kepala divisi lembaga, bahkan bergabung dengan majelis umat dengan aktivitasnya untuk mengoreksi penguasa ketika mereka mulai keluar dari rel syariat dalam mengurus negara.

Itu semua dibolehkan oleh syariat asalkan tetap memenuhi kewajipan utamanya sebagai ibu rumah tangga. Syarat-syarat syar’i lainnya pun wajib dipenuhi, seperti menutup aurat, menjaga pergaulan dengan lawan jenis, dan menjauhi ber-tabarruj (berdandan berlebihan).

Islam hanya mengharamkan wanita dari memasuki area menjadi pemimpin pemerintahan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diwiyatkan oleh Abu Bakrah. Beliau menuturkan, ketika telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwa penduduk Persia telah diperintah oleh Putri Kisra, Beliau SAW bersabda,

“Tidaklah beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita,” (HR al-Bukhari, kitab Shahih)

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dari hadis di atas hanya ketika wanita masuk menjadi pemimpin urusan pemerintahan. Seperti menjadi kepala daerah (amil dan wali) juga pemimpin pemerintahan (qadhi mazalim, muawwin dan khalifah).

Maka perempuan berpolitik itu memang sebuah keharusan, akan tetapi dengan politik syar’i. Bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk berjuang dan membawa kemaslahatan untuk diri dan negara menuju kecemerlangan peradaban.

Bukan berpolitik ala kapitalis yang justru menjauhkan perempuan dari fitrahnya dan membawa kerusakan tatanan masyarakat. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis