Babak Baru Kasus Hukum Ajay M Priatna, Mantan Wali Kota Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna memasuki babak baru dalam kasus hukum yang sedang dihadapinya. 

Pada 27 November 2020 lalu, Ajay M Priatna diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini berkas perkara penyidikan dari KPK telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Ajay M Priatna menjadi tersangka dalam kasus penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam kasus tersebut, Ajay M Priatna tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk izin pembangunan dan perluasan gedung rumah sakit Kasih Bunda di wilayah Kota Cimahi. 

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang dengan lembaran seratus ribuan senilai Rp425 juta dan dokumen keuangan dari Rumah Sakit Kasih Bunda. 

Baca Juga:  Ngaku Fans Berat, Ternyata Sosok Ini yang Bakar Mobil Via Vallen

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan terpenuhinya kelengkapan berkas penyidikan atau P21, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna segera diserahkan ke tim JPU. Dengan demikian, kasus ini akan segera dipersidangkan.

“Kamis Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020,” ungkap Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:  Erick Thohir Enggan Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Selanjutnya, Ajay M Priatna akan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dengan kewenangan penahanan oleh tim JPU. Ajay M Priatna bakal ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu tahap selanjutnya.

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” sebut Ali.

Selama penahanan Ajay, tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas dan surat dakwaan kasus Ajay M Priatna akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung.

Baca Juga:  Simak! Berikut Ajakan Menpora Agar Hidup Sehat Melalui Senam

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung,” kata Ali Fikri

Untuk mengungkap kasus gratifikasi ini, tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 76 saksi. Para saksi ini diperiksa terkait arus keuangan dan proyek yang dipegang atau dikendalikan oleh tersangka Ajay M Priatna.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi,” tandasnya. (Yoy)