Pasca Ada Larangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Jadi Kabar Buruk

JABARNEWS | JAKARTA – Larangan mudik oleh pemerintah. Tradisi pulang kampung tahunan itu ditiadakan pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.

Sebagaimana diketahui, pergerakan masyarakat ke kampung halaman menjadi ladang rezeki bagi pengusaha bus. Tentu larangan mudik oleh pemerintah menjadi kabar buruk buat mereka.

“Pastilah ini jadi kabar buruk,” kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Larangan mudik menurutnya tak hanya akan berdampak bagi perusahaan otobus tapi juga industri lainnya yang terkait.

“Jangan aspek bisnis yang ditanyakan ke kami tapi aspek psikologis yang terkait dengan industri transportasi, bagaimana dengan kru, bagaimana dengan yang terkait di industri ini, rumah makan, tempat oleh-oleh, SPBU karyawannya, terus toko sparepart dan segala macam itu kan terimbas semua. Artinya kan ekonomi mikro stag (mandek) lagi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Pihaknya menyayangkan pemerintah tidak mengajak berbicara pelaku usaha dalam hal ini operator bus. Dengan duduk bersama, menurutnya pemerintah bisa meminta pendapat pengusaha bus terkait kebijakan larangan mudik.

“Jadi kan pemerintah bisa kasih tahu kami ‘hei pelaku usaha ini kalau skenario A begini bagaimana dengan kalian? kalau skenario B begini bagaimana kesiapan kalian?’ kan gitu sebenarnya,” tambah Kurnia.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Akiat Sang Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah akan munculnya angkutan ilegal imbas larangan mudik. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Larangan mudik oleh pemerintah dinilai bisa menyebabkan maraknya angkutan penumpang ilegal alias angkutan gelap. Hal itu justru berbahaya jika terjadi di tengah upaya pengendalian virus Corona (COVID-19). Sebab, mereka sulit untuk diawasi.

“Itu terbukti (Lebaran) 2020 mereka menggunakan apapun, dengan kendaraan kecil, travel, segala macam blusuk-blusuk lewat jalan tikus itu dilakukan,” kata Kurnia.

“Masyarakat menggunakan angkutan yang tidak berizin, kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum itu tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa penyedia angkutan gelap ini memasarkan jasanya secara online, misalnya saja melalui jejaring media sosial (medsos).

Baca Juga:  Reuni Akbar 212 Kental Aroma Politis

“Masif kok mereka jualan by online, lewat medsos segala macam itu masif dan tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah. Nah ini kan kita sayangkan,” sebut Kurnia.

Jika dalam rangka mudik yang dilarang oleh pemerintah adalah pergerakan orangnya, bukan kendaraannya maka pemerintah diminta untuk tegas memastikan tidak ada pergerakan pemudik.

“Kalau pergerakan masyarakatnya semuanya tutup, pastikan penegakan hukum dan pengawasan di jalan tegas. Jadi semua masyarakat tidak ada yang boleh keluar kota sama sekali, jalan itu harus kosong, baik jalan provinsi maupun jalan tol,” tandasnya. (Red)