Soal Sanksi Jika PNS Ketahuan Mudik, Ini Kata Menteri Tjahjo Kumolo

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3/2021) mendatang.

“Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).

Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan.

Baca Juga:  Jhon Pergoki Istri Sedang Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel

“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca Juga:  Atasi Pengangguran, Yossi-Aries Akan Cetak 50.000 Wirausaha Baru

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Baca Juga:  Bagian Pengadaan Setda KBB Optimalkan Pengawasan Internal dan Eksternal

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. “Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya. (Red)