Pembangunan Pabrik di Majalengka Dihentikan, Petugas: Tak Ada Perizinan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Proyek pembangunan pabrik di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dihentikan aktivitiasnya pada Jumat (12/3/2021)/

Kabid Penegak Perda Satpol PP Majalengka Adis Irman Pramana mengatakan pemberhentian proyek pembangunan pabrik tersebut dilakukan lantaran pabrik belum mengantongi izin.

“Jadi sampai sekarang ini tidak ada sama sekali perizinan,” kata Adis.

Baca Juga:  Menikmati Kesegaran Air, Di Tempat Wisata Curug Orok Garut

Sebelumnya, kata Adis, Satpol PP Kabupaten Majalengkajuga sempat menutup lokasi tersebut pada saat pengerjaan urukan tanah.Namun rupanya peringatan untuk menempuh proses perizinan tidak didengar oleh pemilik pabrik tersebut.

“Sampai dengan saat ini Pemkab Majalengka belum menerima selembar kertas soal pengajuan izin pembangunan pabrik itu,” ujarnya dilansir dari detik

Baca Juga:  Pantau Dampak PPKM di Kota Bandung dan Cimahi, Farhan Soroti Pemberdayaan Posyandu

Ia mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan hal tersebut dari tahun 2020, hingga penutupan pengerjaan urukan tanah, dkata dia, sekarang itu terkait pembangunan gedungnya pabriknya.

Saat ini Satpol PP Kabupaten Majalengka sendiri baru memberikan teguran untuk tidak melanjutkan proses pembangunan dan meminta pemilik pabrik untuk mengurus semua perizinan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Liter Tuak di Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya

“Sekarang kita kasih teguran untuk menghentikan pengerjaan semua, silahkan bagi owner pemilik untuk menempuh perizinannya. Ke depan akan kita tutup kalau tidak ada respon dari mereka,” tegasnya. (Red)