Megawati Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Hak Cipta: Jangan Sampai Diklaim Pihak Asing

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri mengingatkan, agar karya-karya industri kreatif Indonesia jangan sampai diklaim oleh pihak asing.

Mega mengingatkan para pelaku industri kreatif agar memahami dasar hukum untuk melindungi karya mereka.

“Saudara-saudara para perajin, jangan sampai karya-karya tersebut lalu diklaim oleh pihak asing hanya karena keteledoran kita untuk memahami hukum,” ujar Mega saat memberikan sambutan secara virtual dalam pergelaran Exotic Journey to Nusantara yang diadakan Kedutaan Besar Indonesia untuk Korea Selatan, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga:  CJH Purwakarta Akan Jalani Manasik Haji Sebanyak 8 Kali

“Kini apakah pelaku ekonomi kreatif telah mendaftarkan ciptaannya sebagai hak cipta, indikasi geografis atau kekayaan intelektual komunal?” tambahnya.

Mega mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir, komunitas internasional mengakui bahwa Indonesia bersama Korea Selatan dan Amerika Serikat adalah Top Three Countries yang memiliki kontribusi ekonomi kreatif terbesar bagi perekonomian nasional.

Hal ini merupakan suatu pencapaian baik yang perlu dipertahankan. “Jangan lengah, di Indonesia, kita telah memiliki berbagai perangkat peraturan nasional untuk melindungi pelaku kreatif,” tutur Mega.

Baca Juga:  Soal Kenaikan BBM, Yana Bilang Begini

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 40 ayat 1 tegas mengatur perlindungan hukum bagi pembuat karya seni batik dan karya lainnya yaitu songket, tapis, ikat,” sambung dia.

Perlindungan tersebut mencakup motif kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini dan bukan tradisional.

Karya-karya itu dilindungi karena bernilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak maupun komposisi warna.

Mega mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 92 produk ekonomi kreatif dan budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Indikasi Geografis.

Baca Juga:  Ganjil Genap Tol Tidak Kurangi Pendapatan

Jumlah tersebut termasuk kain tradisional Nusantara, antara lain Tenun Gringsing Bali, Tenun Sutra Mandar Sulawesi Barat dan Songket Silungkang Sumatera Barat.

“Pada Februari 2020, kita mendengar kabar gembira dari pemerintah daerah Bali yang mencanangkan perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk Tenun Endek dalam rangka kerjasama dengan rumah mode terkemuka di Paris,” kata Mega.

“Dengan demikian, banyak opsi perlindungan hukum yang telah dirumuskan oleh pemerintah,” tambah Ketua Umum PDI-P itu. (Red)